Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat

Solusi Legalitas Izin Pertambangan Rakyat Tanpa Ribet, Profesional & Berpengalaman

Bumi Teknik Sekawan membantu pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) secara resmi, aman, dan sesuai peraturan pemerintah. Didukung tim ahli yang berpengalaman di bidang perizinan pertambangan, kami memastikan seluruh proses berjalan efisien, transparan, dan minim risiko penolakan — sehingga Anda dapat fokus menjalankan aktivitas pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan.

100+

Proyek

50+

Klien

10+ Tahun

Pengalaman

Kategori Perizinan Pertambangan

Kategori Tambang yang Dapat Mengajukan Izin Pertambangan Rakyat

Kami membantu pengurusan izin pertambangan rakyat untuk berbagai jenis komoditas sesuai regulasi yang berlaku.

Izin Tambang Emas

Pendampingan pengurusan izin pertambangan rakyat untuk kegiatan penambangan emas skala rakyat yang legal dan sesuai regulasi.

Izin Tambang Nikel

Layanan pengurusan izin pertambangan rakyat untuk tambang nikel skala kecil sesuai ketentuan wilayah dan peraturan pemerintah.

Keunggulan Layanan Kami

Mengapa Memilih Kami untuk Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat?

Solusi profesional pengurusan izin pertambangan rakyat yang resmi dan terpercaya

Proses Resmi & Sesuai Regulasi

Dikerjakan sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

Tim Ahli Berpengalaman di bidangnya

Ditangani oleh tenaga ahli di bidang perizinan pertambangan.

Proses Pendampingan Menyeluruh

Didampingi dari awal proses hingga izin terbit.

Minim Risiko & Efisien Waktu

Alur kerja jelas untuk mengurangi kendala dan penolakan.

Benefit Layanan Kami

Manfaat Menggunakan Layanan Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Kami

Kami membantu memastikan pengurusan izin pertambangan rakyat berjalan legal, efisien, dan terkontrol.

Legalitas Usaha Lebih Terjamin

Pengurusan izin pertambangan rakyat dilakukan sesuai regulasi untuk melindungi usaha Anda secara hukum.

Menghemat Waktu & Biaya

Proses yang terarah membantu mengurangi kesalahan, pengulangan, dan biaya tidak terduga.

Fokus pada Operasional Tambang

Serahkan urusan perizinan kepada kami, Anda dapat fokus menjalankan aktivitas pertambangan Anda.

Cakupan Layanan Kami

Pendampingan Lengkap Sesuai Prosedur dan Ketentuan yang Berlaku

Kami menangani seluruh tahapan pengurusan izin pertambangan rakyat secara terstruktur dan profesional. Proses jelas, terukur, dan dijalankan secara transparan di setiap tahap.

Pendataan & Persiapan Dokumen

Pendampingan pengumpulan serta penyusunan dokumen administrasi dan teknis.

Konsultasi Awal & Kelayakan Lokasi

Evaluasi awal lokasi tambang dan kesesuaian pengajuan izin pertambangan rakyat.

Verifikasi Kesesuaian Regulasi

Pengecekan kesesuaian dokumen dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Pengurusan Administrasi Perizinan

Pengajuan dan pengelolaan proses perizinan ke instansi berwenang.

Koordinasi & Monitoring Proses

Pemantauan proses pengurusan izin serta koordinasi aktif dengan pihak terkait.

Pendampingan Hingga Izin Terbit

Pendampingan penuh sampai izin pertambangan rakyat (IPR) resmi diterbitkan.

Siap Mengurus Izin Pertambangan Rakyat Secara Resmi dan Mudah?

Dapatkan pendampingan pengurusan izin pertambangan rakyat yang aman dan sesuai regulasi. Konsultasikan Kebutuhan Izin pertambangan Anda Bersama Tim Profesional Kami sekarang juga!

Testimoni

Apa Kata Klien Kami

Lihat bagaimana layanan kami membantu berbagai proyek berjalan lebih aman dan efektif.

Universitas Padjajaran
Universitas PadjajaranUniversitas
"BTS menunjukkan standar kerja yang tinggi. Timnya berpengalaman dan mampu menjelaskan kondisi geologi dengan sangat jelas. Ini membantu kami membuat keputusan yang lebih tepat dan aman untuk proyek eksplorasi kami."
PT. Wijaya Karya
PT. Wijaya KaryaRekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC)
"BTS memberikan laporan geoteknik yang sangat jelas dan mudah kami gunakan untuk tahap desain. Timnya responsif dan proses kerjanya rapi dari awal hingga akhir. Hasil surveinya akurat dan sangat membantu percepatan proyek kami."
PT. PLN (Persero)
PT. PLN (Persero)BUMN
"Kami puas dengan kualitas survei geofisika yang dilakukan BTS. Mereka tidak hanya memberikan data, tetapi juga rekomendasi yang aplikatif di lapangan. Kerja samanya profesional dan hasilnya dapat langsung kami integrasikan ke perencanaan."

Portofolio Kami

Hasil Nyata yang Membuktikan Standar Kerja Kami​

Setiap proyek adalah bukti kualitas kami—dari survei hingga pemetaan, kami menghadirkan presisi, kecepatan, dan konsistensi yang dapat Anda lihat sendiri.

Klien kami

Dipercaya Perusahaan Besar, Siap Mendukung Proyek Anda Berikutnya

Kepercayaan klien adalah fondasi kami. Bergabunglah dengan deretan perusahaan yang memilih BTS sebagai mitra teknis andalan mereka.

Kurangi Risiko. Hemat Biaya. Tingkatkan Keamanan.

Deteksi risiko lebih awal, kurangi kecelakaan kerja, dan jaga produktivitas tambang dengan sistem monitoring profesional dari Geotech Mining.

FAQ's

Pertanyaan Seputar Layanan Pendampingan Izin Tambang

Apa itu Izin Pertambangan Rakyat (IPR)?

IPR adalah izin yang diberikan kepada masyarakat setempat atau koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai ketentuan yang berlaku. Izin ini ditujukan untuk kegiatan pertambangan skala rakyat dengan batasan teknis dan operasional tertentu.

Persyaratan IPR meliputi dokumen administrasi seperti surat permohonan, NIB, KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili sebagai penduduk lokal. Selain itu, diperlukan dokumen teknis dan lingkungan seperti peta wilayah, surat pernyataan kepatuhan operasional, dokumen UKL-UPL, serta persetujuan pemilik lahan apabila lokasi bukan milik sendiri.

Kami membantu proses pengurusan IPR mulai dari penyusunan dokumen administrasi, pemetaan titik koordinat wilayah, penyusunan dokumen UKL-UPL, hingga pendampingan proses pengajuan melalui sistem perizinan sampai izin resmi diterbitkan.

Estimasi waktu pengurusan IPR berkisar antara 4–8 bulan, tergantung proses verifikasi teknis di masing-masing daerah. Estimasi biaya jasa dimulai dari Rp1,5 miliar, dengan nilai yang dapat menyesuaikan berdasarkan kelengkapan dokumen teknis, legalitas, dan persetujuan dari instansi terkait.

MinerbaOne merupakan sistem digital yang digunakan untuk pengelolaan data, pelaporan, dan pengajuan dokumen pertambangan secara terintegrasi. Melalui sistem ini, perusahaan dapat mengakses berbagai modul penting seperti MODI, Studi Kelayakan, RKAB Elektronik, hingga pelaporan penjualan dan MOMS.

Beberapa persyaratan utama yang diperlukan meliputi akun OSS yang aktif, kode WIUP, surat penugasan admin MinerbaOne, dokumen perusahaan, serta salinan NPWP. Kelengkapan dan kesesuaian data perusahaan menjadi faktor penting agar proses registrasi dan sinkronisasi berjalan lancar.

Bumi Teknik Sekawan menyediakan layanan registrasi akun MinerbaOne, pemutakhiran database MODI, serta pendampingan integrasi RKAB. Layanan mencakup pemeriksaan legalitas IUP, pembuatan akun berjenjang, pembaruan data perusahaan, hingga pendampingan teknis pengunggahan dokumen pada sistem. Estimasi biaya layanan dimulai dari Rp200.000.000, dengan waktu pengerjaan sekitar 1–2 bulan, tergantung validitas data perusahaan dan proses verifikasi dari Ditjen Minerba.

IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang kegiatan pertambangan. Perusahaan harus memiliki NIB dengan KBLI 09900 serta mencantumkan secara jelas kegiatan usaha jasa pertambangan dalam akta perusahaan.

Persyaratan IUJP meliputi dokumen administratif seperti NIB, akta perusahaan, dan NPWP, serta persyaratan teknis berupa daftar alat berat dan tenaga ahli pertambangan yang dilengkapi dokumen identitas, ijazah, sertifikat kompetensi, dan surat pernyataan bekerja penuh waktu.

Estimasi waktu pengurusan IUJP berkisar antara 1–2 bulan setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap. Adapun estimasi biaya jasa pengurusan dimulai dari Rp100.000.000, di luar biaya tambahan yang mungkin diperlukan untuk peningkatan kompetensi atau sertifikasi tenaga ahli perusahaan.

Dokumen AMDAL terdiri dari:

  • Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
  • Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Dokumen tersebut berisi analisis kondisi lingkungan awal, potensi dampak yang ditimbulkan, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan

Estimasi waktu penyusunan AMDAL sekitar 12 bulan atau lebih, tergantung kompleksitas proyek dan jadwal sidang penilaian AMDAL. Estimasi biaya berkisar antara Rp3,5 miliar hingga Rp4 miliar, belum termasuk PNBP, pajak, dan biaya lain yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Usulan WPR memerlukan dokumen administrasi dan teknis, seperti surat usulan dari pemerintah daerah, kesesuaian tata ruang (RTRW), data aktivitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung minimal 2 tahun, peta batas wilayah usulan, serta rekomendasi kawasan apabila lokasi berada di dekat hutan, sungai, atau wilayah pesisir.

Bumi Teknik Sekawan membantu penyusunan dokumen usulan WPR dan pengawalan proses penetapannya, mulai dari survei lapangan, pemetaan dan plotting wilayah, penyusunan dokumen teknis, hingga pendampingan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Ditjen Minerba. Estimasi biaya berkisar antara Rp500.000.000 hingga Rp1.000.000.000, dengan waktu pengerjaan sekitar 6–8 bulan, tergantung luas area,

IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan bagi kegiatan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan tersebut. Izin ini umumnya diperlukan untuk kegiatan seperti pertambangan, infrastruktur, energi, dan kegiatan usaha lainnya yang berada di dalam kawasan hutan.

Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain NIB, akta perusahaan, NPWP, izin usaha, dokumen lingkungan yang telah disetujui (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL), Persetujuan Lingkungan, peta lokasi dan kawasan hutan, data teknis kegiatan usaha, rencana kerja, serta surat permohonan IPPKH. Kelengkapan dokumen sangat berpengaruh terhadap proses evaluasi dan penerbitan izin.

Bumi Teknik Sekawan membantu proses pengurusan IPPKH mulai dari identifikasi status kawasan hutan, analisis overlay peta, pengumpulan dan verifikasi data, penyusunan dokumen permohonan, koordinasi dengan KLHK dan BPKH, hingga pendampingan verifikasi serta monitoring sampai izin diterbitkan. Estimasi biaya pengurusan dimulai dari Rp715.000.000 di luar PNBP, pajak, kompensasi lahan, dan kebutuhan teknis lapangan lainnya. Estimasi waktu pengerjaan berkisar 4–8 bulan, tergantung luas area, fungsi kawasan hutan, dan proses evaluasi instansi terkait.

Scroll to Top