Comprehensive Mining Permit Support

Mining Permit Assistance Solutions Safe, Legal, and Professional

We support every legal and technical process end-to-end, ensuring mining operations that are safe, compliant, and able to run smoothly without obstacles.

Untitled design
Years of Experience
0 +
Clients We Serve
0 +
Project Completed
0 +
Our Key Advantages

Our Advantages in Mining Permit Assistance Services

A one-stop mining permit solution for legal, efficient, and sustainable operations.

Legal Certainty Made Easier

Faster, accurate permit processing fully aligned with current regulations.

Expert & Experienced Consultation

Professional support from planning through to permit issuance.

Comprehensive and Structured Technical Documentation

RKAB, IUP, AMDAL, and FS prepared comprehensively.

Minimal Administrative Risk

Reduced risk of revisions, delays, and legal issues in the future.

Scope of Services

Comprehensive and Professional Mining Permit Assistance

Complete solutions from document preparation to official permit issuance, ensuring smooth mining operations.

RKAB Assistance

Fast, regulation-compliant RKAB preparation to accelerate operational approval.

IUP Assistance

Streamlined IUP processing—legal, efficient, and with minimal administrative risk.

Konsultan AMDAL

Accurate and comprehensive AMDAL that increases the likelihood of approval without major revisions.

Pendampingan IPR

Pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) yang resmi dan sesuai regulasi.

Feasibility Study Development

Detailed and measurable Feasibility Studies to ensure mining projects are viable, safe, and profitable.

Projects That Define Us

Real Results Demonstrating Our Commitment to Quality

Every project is a testament to our quality— from surveys to mapping, we deliver precision, speed, and consistency you can see for yourself.

Client Testimonials

What Our Clients Say

See how our services empower projects to run safer, smarter, and more efficiently.

Universitas Padjajaran
Universitas PadjajaranUniversity
"BTS demonstrates the highest standards of work. Their experienced team communicates geological conditions with remarkable clarity, enabling us to make more precise and safer decisions for our exploration projects."
PT. Wijaya Karya
PT. Wijaya KaryaRekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC)
"BTS delivers geotechnical reports that are exceptionally clear and easy to use during the design phase. Their team is responsive, and the workflow is organized from start to finish. The survey results are accurate and have been instrumental in accelerating our project."
PT. PLN (Persero)
PT. PLN (Persero)BUMN
"We are highly satisfied with the quality of the geophysical survey conducted by BTS. They didn’t just provide data—they delivered actionable recommendations for field application. Their collaboration was professional, and the results could be seamlessly integrated into our planning."
FAQ's

Pertanyaan Seputar Layanan Pendampingan Izin Tambang

Apa itu Izin Pertambangan Rakyat (IPR)?

IPR adalah izin yang diberikan kepada masyarakat setempat atau koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai ketentuan yang berlaku. Izin ini ditujukan untuk kegiatan pertambangan skala rakyat dengan batasan teknis dan operasional tertentu.

Persyaratan IPR meliputi dokumen administrasi seperti surat permohonan, NIB, KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili sebagai penduduk lokal. Selain itu, diperlukan dokumen teknis dan lingkungan seperti peta wilayah, surat pernyataan kepatuhan operasional, dokumen UKL-UPL, serta persetujuan pemilik lahan apabila lokasi bukan milik sendiri.

Kami membantu proses pengurusan IPR mulai dari penyusunan dokumen administrasi, pemetaan titik koordinat wilayah, penyusunan dokumen UKL-UPL, hingga pendampingan proses pengajuan melalui sistem perizinan sampai izin resmi diterbitkan.

Estimasi waktu pengurusan IPR berkisar antara 4–8 bulan, tergantung proses verifikasi teknis di masing-masing daerah. Estimasi biaya jasa dimulai dari Rp1,5 miliar, dengan nilai yang dapat menyesuaikan berdasarkan kelengkapan dokumen teknis, legalitas, dan persetujuan dari instansi terkait.

MinerbaOne merupakan sistem digital yang digunakan untuk pengelolaan data, pelaporan, dan pengajuan dokumen pertambangan secara terintegrasi. Melalui sistem ini, perusahaan dapat mengakses berbagai modul penting seperti MODI, Studi Kelayakan, RKAB Elektronik, hingga pelaporan penjualan dan MOMS.

Beberapa persyaratan utama yang diperlukan meliputi akun OSS yang aktif, kode WIUP, surat penugasan admin MinerbaOne, dokumen perusahaan, serta salinan NPWP. Kelengkapan dan kesesuaian data perusahaan menjadi faktor penting agar proses registrasi dan sinkronisasi berjalan lancar.

Bumi Teknik Sekawan menyediakan layanan registrasi akun MinerbaOne, pemutakhiran database MODI, serta pendampingan integrasi RKAB. Layanan mencakup pemeriksaan legalitas IUP, pembuatan akun berjenjang, pembaruan data perusahaan, hingga pendampingan teknis pengunggahan dokumen pada sistem. Estimasi biaya layanan dimulai dari Rp200.000.000, dengan waktu pengerjaan sekitar 1–2 bulan, tergantung validitas data perusahaan dan proses verifikasi dari Ditjen Minerba.

IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang kegiatan pertambangan. Perusahaan harus memiliki NIB dengan KBLI 09900 serta mencantumkan secara jelas kegiatan usaha jasa pertambangan dalam akta perusahaan.

Apa saja persyaratan utama untuk mengurus IUJP?

Persyaratan IUJP meliputi dokumen administratif seperti NIB, akta perusahaan, dan NPWP, serta persyaratan teknis berupa daftar alat berat dan tenaga ahli pertambangan yang dilengkapi dokumen identitas, ijazah, sertifikat kompetensi, dan surat pernyataan bekerja penuh waktu.

Estimasi waktu pengurusan IUJP berkisar antara 1–2 bulan setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap. Adapun estimasi biaya jasa pengurusan dimulai dari Rp100.000.000, di luar biaya tambahan yang mungkin diperlukan untuk peningkatan kompetensi atau sertifikasi tenaga ahli perusahaan.

Dokumen AMDAL terdiri dari:

  • Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
  • Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Dokumen tersebut berisi analisis kondisi lingkungan awal, potensi dampak yang ditimbulkan, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan

Estimasi waktu penyusunan AMDAL sekitar 12 bulan atau lebih, tergantung kompleksitas proyek dan jadwal sidang penilaian AMDAL. Estimasi biaya berkisar antara Rp3,5 miliar hingga Rp4 miliar, belum termasuk PNBP, pajak, dan biaya lain yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Usulan WPR memerlukan dokumen administrasi dan teknis, seperti surat usulan dari pemerintah daerah, kesesuaian tata ruang (RTRW), data aktivitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung minimal 2 tahun, peta batas wilayah usulan, serta rekomendasi kawasan apabila lokasi berada di dekat hutan, sungai, atau wilayah pesisir.

Bumi Teknik Sekawan membantu penyusunan dokumen usulan WPR dan pengawalan proses penetapannya, mulai dari survei lapangan, pemetaan dan plotting wilayah, penyusunan dokumen teknis, hingga pendampingan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Ditjen Minerba. Estimasi biaya berkisar antara Rp500.000.000 hingga Rp1.000.000.000, dengan waktu pengerjaan sekitar 6–8 bulan, tergantung luas area,

IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan bagi kegiatan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan tersebut. Izin ini umumnya diperlukan untuk kegiatan seperti pertambangan, infrastruktur, energi, dan kegiatan usaha lainnya yang berada di dalam kawasan hutan.

Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain NIB, akta perusahaan, NPWP, izin usaha, dokumen lingkungan yang telah disetujui (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL), Persetujuan Lingkungan, peta lokasi dan kawasan hutan, data teknis kegiatan usaha, rencana kerja, serta surat permohonan IPPKH. Kelengkapan dokumen sangat berpengaruh terhadap proses evaluasi dan penerbitan izin.

Bumi Teknik Sekawan membantu proses pengurusan IPPKH mulai dari identifikasi status kawasan hutan, analisis overlay peta, pengumpulan dan verifikasi data, penyusunan dokumen permohonan, koordinasi dengan KLHK dan BPKH, hingga pendampingan verifikasi serta monitoring sampai izin diterbitkan. Estimasi biaya pengurusan dimulai dari Rp715.000.000 di luar PNBP, pajak, kompensasi lahan, dan kebutuhan teknis lapangan lainnya. Estimasi waktu pengerjaan berkisar 4–8 bulan, tergantung luas area, fungsi kawasan hutan, dan proses evaluasi instansi terkait.

PT Bumi Teknik Sekawan provides complete mining permit assistance, including RKAB Assistance, IUP Assistance, AMDAL Preparation, and Feasibility Study Development. Every process is handled professionally, efficiently, and with clear direction, ensuring your project runs in compliance, operates efficiently, and maximizes its chance of success.

Start Your Project Today & Enjoy an Exclusive CASHBACK Offer!

Contact our expert team for technical recommendations, optimal methods, and project cost estimates — and claim your exclusive CASHBACK offer! (T&C Apply)

Scroll to Top